TUGAS S.I.M (Sistem Informasi Manajemen) CYBER LAW DI NEGARA-NEGARA LAIN
Dosen : Dr. Nurpit Junus, MM, CTQMP
Cyber law di negara-negara lain
Perbandingan cyber law, computer crime act
(malaysia) , council of europe convention on cyber crime definisi peraturan dan
regulasi menurut kamus besar bahasa indonesia peraturan adalah ketentuan yang
mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. setiap warga masyarakat harus
menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
sedangkan regulasi adalah mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). tindakan hukum administrasi, atau
menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
selain di dunia nyata, ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang
disebut dengan cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya)
dan law (hukum). peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa
informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
hukum yang ada pada dunia maya berbeda
sebutannya, di antaranya adalah cyberlaw, computer crime law & councile of
europe convention on cybercrime. walaupun maksud dari ketiga hukum di atas
sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat besar.perbedaannya terdapat pada
wilayah hukum itu berjalan.seperti contoh sebagai berikut :
1. CyberLaw
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan
untuk merujuk pada hukum yang tumbuh
dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan
dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan
distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah
jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace,
Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
· Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai
Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum
konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama
seperti halnya secara offline. · Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode
Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau
tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi
penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi,
sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP,
termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma
merupakan suatu aturan, di dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur
secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal
ini oleh pengguna internet. · Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma
di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet.
Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai
dari penilaian perbandingan layanan ke
penilaian saham.
2. Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan
mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek
dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU
Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
-
Mengakses material komputer tanpa
-
ijin Menggunakan komputer untuk fungsi yang
lain
-
Memasuki program rahasia orang lain melalui
komputernya
-
Mengubah / menghapus program atau data orang
lain
-
Menyalahgunakan program / data orang lain demi
kepentingan pribadi
3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime
(Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004,
adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan
komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional,
meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi(RUU-PTI) pada intinya
memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini
juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan
kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini
merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang
dilakukan lewat internet dan jaringan komputer
lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang
berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan
jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti
pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi
ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan
masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan
kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
-
Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana
substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan
cyber.
-
Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik
acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana
tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem
komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
-
Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama
internasional.
Adapun cyber law atau dikenal dengan hukum
siber diberbagai negara terutama dinegara tetangga seperti Malaysia dan Singapura
yang termasuk dalam kawasan Asia Tenggara.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw
pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk
memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik
(bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi
dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act atau yang
disingkat yaitu ETA telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka
yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin /
mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang
sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan
penipuan dalam perdagangan elektronik dan lain-lain
• Membantu menuju keseragaman aturan,
peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; serta
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan
keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di dalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum
dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan
bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang
dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak
elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan
online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara
Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya
hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR
sudah dalalm tahap rancangan.
CYBERLAW DI AMERIKA SERIKAT :
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
perjanjian yang disepakati oleh UETA 1999
membahas masalah keamanan siber dan hukum siber
diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan
tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen
elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan
untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen
elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau
kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak
yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat
lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif
menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen”
dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau
tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan
penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan.
Selain perjanjian yang disepakati oleh UETA
tahun 1999 ada juga perjanjian sisipan yang lain yaitu :
Undang-Undang
Lainnya :
•
Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
•
Uniform Computer Information Transaction Act
•
Government Paperwork Elimination Act
•
Electronic Communication Privacy Act
•
Privacy Protection Act
•
Fair Credit Reporting Act
•
Right to Financial Privacy Act
•
Computer Fraud and Abuse Act
•
Anti-cyber squatting consumer protection Act
•
Child online protection Act
•
Children’s online privacy protection Act
•
Economic espionage Act
•
“No Electronic Theft” Act
Undang-Undang
Khusus :
•
Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
•
Credit Card Fraud Act
•
Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
•
Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
•
Ellectronic Fund Transfer Act
•
Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
•
Federal Cable Communication Policy
•
Video Privacy Protection Act
Undang-Undang
Sisipan :
•
Arms Export Control Act
•
Copyright Act, 1909, 1976
• Code
of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
•
Privacy Act of 1974
•
Statute of Frauds
•
Federal Trade Commision Act
•
Uniform Deceptive Trade Practices Act
Kesimpulan:
Bahwa di Indonesia harus menerapkan hukum
siber seperti negara maju dengan tujuan sebagai perjanjian transaksi secara
elektronik dengan tujuan memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan sehari
hari.
Komentar
Posting Komentar